Sabtu, 15 Desember 2012

Raport 9-1

Minggu, 02 Desember 2012

Guru Menghadapi Kurikulum 2013

Sebagaimana biasanya, Mendiknas Muhammad Nuh tidak banyak berbicara ketika membuat suatu aturan atau kebijakan. Aparat pendidikan dari awal sudah dikejutkan dengan beragam perubahan kebijakan Mendiknas mengenai sertifikasi guru, ujian nasional, ataupun uji kompetensi guru, dan yang lainnya. Di penghujung tahun 2012 ini pun, tidak banyak gembar-gembor dan informasi mengenai akan adanya pengembangan Kurikulum 2013 segalanya masih serba samar-samar. Meski demikian, tampaknya Kurikulum 2013 akan diberlakukan dan berjalan mulai bulan Juli 2013 nanti. Tidak ada gembar-gembor, namun semua itu berjalan seperti di bawah tanah yang tidak diketahui banyak orang. Kompetensi guru, mulai bergaung bersama dengan munculnya kurikulum berbasis kompetensi pada tahun 2004. Konsep kompetensi guru yang mengakomodasi berbagai perubahan zaman itu, dalam perjalanannya mengalami beberapa pemaafan karena kondisi pendidikan belum atau tidak memungkinkan. Sebagai contoh, satu kompetensi guru yang muncul pada tahun 2004 yang dimuat dalam buku Standar Kopetensi Guru Sekolah Menengah Pertama yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen Dikdasmen Depdiknas adalah subkomponen kompetensi wawasan kependidikan. Kompeteni pada sub ini menyatakan bahwa guru memanfaatkan kemajuan iptek dalam pendidikan. Indikaator kompetensi ini adalah: a. menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan email dan mencari informasi, b. menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet, dan c. menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan pendidikan. Ketika pada tahun 2006 sertifikasi guru dimulai, kompetensi di atas tidak dijalankan, tidak dijadikan syarat kompetensi guru profesional. Untuk menjadi seorang guru professional, seorang guru tidak perlu dapat menggunakan internet, email, word processor dan spread sheet, maupun menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing. Dalam kondisi seperti ini, siswa justru sudah dibekali dengan pelajaran TIK, sehingga terjadi percepatan perolehan pengetahun oleh siswa yang mampu memanfaatkan TIK dalam pembelajaran mandiri. Sementara pihak guru yang sudah menikmati tunjangan profesi tidak mengalami peningkatan kompetensi yang berarti. Tidak lama lagi, mulai bulan Juni 2013 bersamaan dengan diberlakukannya kurikulum 2013, para guru akan mengalami keterkejutan. Dalam kurikulum baru tersebut, untuk tingkat SMP, terjadi pengurangan tiga mata pelajaran, yaitu TIK, Mutan Lokal, dan Pengembangan Diri. Meski demikian, dalam struktur kurikulum baru tingkat SMP terdapat penambahan satu pelajaran baru, yaitu Prakarya (4 jam pelajaran). Apakah dengan dihapuskannya tiga mata pelajaran itu berarti sebuah kemunduran? Tidak, karena TIK dijadikan media semua mata pelajaran. Artinya semua guru harus memanfaatkan TIK sebagai media pembelajaran. Mata pelajaran Mutan Lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya, Prakarya dan Budidaya. Sedangkan mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran. Implikasi dari mata pelajaran TIK dijadikan media pembelajaran semua mata pelajaran adalah semua guru harus menguasai TIK. Aplikasinya bisa berupa pengumpulan tugas siswa menggunakan email, mengganti media presentasi konvensional dengan media presentasi digital, pengelolaan soal-soal ujian menggunakan word processor, dan pengelolaan nilai menggunakan spread sheet. Lebih jauh lagi mengenai pengembangan kurikulum baru adalah perlunya perencanaan lebih jauh mengenai pengaturan guru. Selama ini tampaknya LPTK juga tidak menghasilkan guru mata pelajaran TIK. Yang ada di beberapa LPTK adalah jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Peraturan mengenai guru TIK sendiri tidak ada yang memastikan keberadaannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permerndiknas) No 08 tahun 2007 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai sebuah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pasal pengembangan dan pemberdayaan pendidikan dan tenaga pendidikan secara khusus untuk guru TIK. Peraturan Meteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tidak secara langsung ikut campur mengutak-atik tentang kompetensi guru. Namun dalam pasal 22 ayat 3 tersurat pendanaan pengembangan, pelatihan, dan pembinaan sumber daya manusia serta pemberian biaya pengelolaan pengelola TIK pada zona kantor, zona perguruan tinggi, zona sekolah dan zona perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengelola TIK Departemen. Dalam realitasnya melalui Pustekkom di tahun 2007 telah melatih lebih kurang 10.000 guru dan kepala sekolah dalam pemanfaatan TIK dalam pembelajaran. Perubahan lain dalam rancangan Kurikulum 2013 adalah mata pelajaran IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Yang berkaitan dengan pemetaan guru, adalah perubahan jam beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang mengalami perubahan jumlah jam pelajaran adalah Pendidkan Agama (3 jam pelajaran), PPKn (3), Bahasa Indonesia (5), Matematika (5), Seni Budaya (3), Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (3), dan tambahan mata pelajaran Prakarya (4). Hal terakhir yang dianggap penting dalam pengembangan kurikulum yang berkaitan dengan kondisi saaat ini adalah pada kegiatan ekstrakurikuler. Dalam kurikulum baru nanti ada satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh semua siswa di semua jenjang yaitu pramuka. Ekstrakurikuler lainnya merupakan kegiatan pilihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Kepada para guru, selamat Hari Guru, Dirgahayu PGRI.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com